Apa Saja Peraturan Andalalin Terbaru? Simak Berikut Ini
Dalam proses pembangunan, salah satu dokumen yang harus dimiliki agar dapat mengantongi izin pembangunan adalah Andalalin. Peraturan Andalalin pun berbeda bergantung dari jenis bangunan yang akan didirikan.
Andalalin atau Analisis Dampak Lalu Lintas, merupakan sebuah kajian yang dilakukan guna mengetahui dampak dari suatu usaha atau kegiatan tertentu terhadap lalu lintas yang ada di sekitar area tersebut. Hasilnya berupa dokumen dan diserahkan kepada pemerintah.
Pasalnya suatu perencanaan pembangunan yang berisiko menimbulkan gangguan ketertiban, keamanan, kelancaran, serta keselamatan lalu lintas wajib dilakukan Andalalin. Berikut penjelasan lengkap terkait peraturan analisis dampak lalu lintas.
Mengenal Andalalin
Andalalin atau Analisis Dampak Lalu Lintas adalah kajian yang dilakukan guna mengetahui dampak dari suatu kegiatan tertentu terhadap lalu lintas yang ada di sekitar area tersebut. Lalu lintas yang dimaksud adalah mobilitas masyarakat hingga sarana transportasi.
Contohnya suatu pengembang akan membangun pusat perbelanjaan di wilayah A. Agar proses pembangunan dapat berjalan, perlu dilakukan Andalalin guna mengetahui dampak lalu lintas di kawasan tersebut.
Pasalnya apabila pembangunan tersebut cenderung merugikan kepentingan umum dan mendatangkan dampak relatif besar, maka perlu dilakukan evaluasi ulang dari pengembang. Sebaliknya, apabila proses pembangunan tidak merugikan dan tidak berdampak bagi kepentingan umum maka pembangunan dapat dilanjutkan.
Dasar Hukum Andalalin
UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 99 Ayat 1 menjelaskan jika setiap rencana pembangunan baik permukiman, pusat kegiatan, maupun infrastruktur lain yang berpotensi menimbulkan gangguan kelancaran, ketertiban, keselamatan, serta keamanan lalu lintas maka wajib dilakukan Andalalin.
Peraturan Andalalin
Salah satu peraturan Andalalin yang wajib diketahui adalah Kriteria Ukuran Wajib Andalalin, Kategori Bangkitan Lalu Lintas, serta Jenis Rencana Pembangunan. Berikut ini beberapa jenis bangunan yang wajib menyertakan Andalalin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga : Banyak yang Belum Tahu! Inilah Contoh Dokumen Andalalin
Pusat kegiatan berupa bangunan yang diperuntukkan bagi :
- Kegiatan perkantoran.
- Kegiatan perbelanjaan dan perdagangan.
- Kegiatan pergudangan.
- Kegiatan industri.
- Tempat wisata.
- Kawasan pariwisata.
- Fasilitas pelayanan umum seperti rumah sakit.
- Fasilitas pendidikan.
Permukiman berupa :
- Apartemen.
- Rumah susun sederhana.
- Perumahan sederhana.
- Perumahan kelas menengah hingga atas.
Infrastruktur berupa :
- Pelabuhan utama, pengumpan, pengumpan regional, pengumpan lokal, khusus.
- Pelabuhan sungai, danau, serta penyebrangan.
- Terminal penumpang tipe A, B, C, angkutan barang, peti kemas.
- Stasiun kereta api kelas kecil, sedang, besar.
- Bandar udara pengumpul skala primer, sekunder, tersier, pengumpan.
- Akses ke maupun dari jalan tol.
- Fasilitas parkir umum.
- Tempat penyimpanan kendaraan atau pool.
Selain itu hasil dari Andalalin wajib mendapatkan persetujuan dari Walikota (untuk jalan kota), Bupati (untuk jalan desa atau jalan kabupaten), Gubernur (untuk jalan provinsi), serta Menteri (untuk jalan nasional).
Agar mendapatkan persetujuan, pengembang wajib menyampaikan hasil dari analisis dampak lingkungan sesuai dengan skala dampak bangkit lalu lintas kegiatan kepada Bupati atau Walikota, Gubernur, atau Menteri sesuai dengan kewenangannya.
Demikianlah penjelasan tentang peraturan Andalalin yang wajib diketahui, terlebih bagi para pengembang atau pembangun.