Mengenal Andalalin Lebih Dekat Yuk!

14
Jan 2023
Category : Andalalin
Author : admin
Views : 1381x

Andalalin? Bagaimana Cara Mengurusnya?

Halo warganet semua! Mungkin beberapa dari kalian sudah sering mendengarkan istilah “Andalalin” tetapi masih belum paham apasih sebenarnya hal tersebut. Disini Minnu (Admin Andalalinku (❛ᴗ❛๑)) mau jelasin secara singkatt tentang Andalalin ya.

1. Dasar Hukum Andalalin

Definisi dari Andalalin itu sendiri tertuang dalam PM Menteri Perhubungan No 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu lintas pasal 1 ayat (1) yaitu:

“Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas”

Jadi intinya Andalalin merupakan dokumen yang dibuat untuk mengetahui dampak terhadap lalu lintas dari suatu pembangunan sehingga dapat merumuskan perencanaan dan mitigasi lalu lintas yang harus dilakukan. Pasti kalian mau dong setiap pembangunan suatu proyek yang dibuat oleh instansi pemerintahan ataupun pengembang swasta dipikikan secara matang-matang mulai dari pemilihan lokasi, bukaan akses, sirkulasi kendaraan hingga pemilihan rambunya agar tidak ada pihak yang dirugikan kedepannya.

Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) merupakan hal yang wajib dilakukan oleh pengembang/pembangun, hal ini tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 ayat (1) yaitu:

“Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas”

2. Andalalin Untuk Siapa?

Seperti yang sudah Minnu jelasin sebelumnya bahwa setiap pembangunan seperti Perumahan, Pabrik, Kantor dan Fasilitas lainnya wajib dilakukan Andalalin, artinya pemrakarsa lah yang wajib berkontribusi dalam mendukung kelancaran aksesibiltas para pengguna jalan. Tentu saja tidak hanya pemrakarsa itu sendiri yang berperan dalam penanganan dampak lalu lintas tetapi juga didukung oleh Dinas Perhubungan, Kepolisian RI, PUPR dan segenap instansi pemerintah terkait untuk mewujudkan hasil pencegahan dan penanganan yang tertuang dalam dokumen Andalalin

Klasifikasi Andalalin terbagi lagi menjadi beberapa kategori tergantung dari masing-masing jenis pembangunan, pembagian kategori tersebut adalah seperti ini:

1. Andalalin Rendah

2. Andalalin Sedang

3. Andalalin Besar

Untuk lebih jelasnya terkait kategori Andalalin, kalian dapat melihat nya di PM 17 Tahun 2021 (klik disini)

*Catatan: Kawasan Industri dan Perumahan juga dapat termasuk Andalalin Besar/Tinggi tergantung luas pembangunannya

Selain pembangunan gedung baru, pemrakarsa yang melakukan pengembangan bangunannya lebih dari 30% dari kondisi awal juga wajib mengurus Andalalin sesuai dengan PM 17 Tahun 2021. Perizinan Andalalin yang diintegrasikan dengan Perizinan Amdal kini menjadi serangkaian persayaratan wajib untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

3. Cara Mengurus Andalalin

Di awal tahun 2021 dilakukan penyesuaian terhadap UU Cipta Kerja sehingga pengurusan Andalalin serba Online. Departemen Perhubungan Indonesia mengeluarkan web bernama Siandalan yang mempermudah pengurusan secara daring sehingga memangkas banyak tahapan yang dilalui para pemilik bisnis mengurus perizinannya menjadi lebih mudah dan cepat.

Tahapan untuk membuat perizinan Andalalin adalah melalui Konsultan Andalalin yang memiliki legalitas khusus dan dengan tenaga ahli tersertifikasi. Setelah mendapatkan Konsultan Andalalin yang sesuai maka pemrakarsa diminta untuk mengirimkan beberapa dokumen persyaratan seperti data bangunan, karyawan dan lain sebagainya serta lokasi dari pembangunan.

Konsultan Andalalin nanti harus melakukan studi dan peninjauan ke lapangan untuk memprediksikan dampak lalu lintas yang akan ditimbulkan serta perencanaan mitigasi lalu menuangkannya dalam bentuk dokumen yang akan disubmit ke Dinas Perhubungan. Setelah muncul jadwal pemaparan Andalalin, diadakan rapat bersama beberapa instansi pemerintah untuk merundingkan peran masing-masing pihak. Setelah semua disetujui maka pemrakarsa akan mendapatkan rekomendasi Andalalin/Perizinan Andalalin.

Namun apakah teman-teman masih merasa kesulitan untuk mengurus perizinan Andalalin? Tenang yaa, kami dapat membantu kalian dengan memberikan solusi terbaik tentunya melalui tenaga ahli yang tersertifikasi. Andalalinku.com sejak 2011 telah hadir untuk melayani kebutuhan perizinan bisnis kalian mulai dari Andalalin, Amdal, SLF hingga Estimasi Biaya Proyek (Estimator).

Andalalinku.com memberikan pelayanan termudah, tercepat dan terluas

Kami telah dipercayai menangani 500+ proyek dengan 12 tahun pengalaman di Seluruh INDONESIA

Bagi teman-teman sekalian yang sedang/ingin mengurus perizinan Andalalin ataupun perizinan lainnya, kami dapat membantu teman-teman dengan tim yang handal sehingga dijamin 100% surat perizinan terbit. Jika teman-teman puya pertanyaan lebih lanjut terkait dengan pengurusan perizinan silahkan hubungi kami di:

Dapatkan promo awal tahun : Disc up to 10%.

Portofolio kami (klik disini):


 

Partner Project Kami