Peran Andalalin Dalam Penanganan Fasilitas Parkir
Andalalin merupakan kajian dengan cakupan yang sangat luas dimana salah satunya adalah penanganan fasilitas parkir. Permasalahan yang umumnya sering dijumpai dalam transportasi perkotaan adalah masalah kemacetan dan pengendalian parkir yang tidak teratur. Hal ini dapat terjadi pada negara maju maupun berkembang. Kegiatan-kegiatan yang terjadi di dalam pergerakan penduduk pada suatu kota umumnya berupa perjalanan menuju ke kantor, sekolah, dan pusat kegiatan lainnya. Pergerakan penduduk ini memerlukan sarana dan prasarana transportasi yang memadai.
Lantas, bagaimana Andalalin menganalisis dan memberikan rekomendasi untuk menangani masalah ini? Nah, untuk mengetahui jawabannya, Anda dapat menyimak penjelasan selengkapnya yang ada di bawah ini.
Definisi Parkir dan Fasilitas Parkir
Menurut Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. 272/HK.105/DRJD/96 tanggal 8 April 1996 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Parkir, Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Sedangkan, Fasilitas parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara .
Dalam penyediaan ruang parkir dikenal istilah Satuan Ruang Parkir (SRP). SRP diartikan sebagai ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan (mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor), termasuk ruang bebas dan lebar bukaan pintu. Dapat pula dikatakan bahwa SRP merupakan ukuran kebutuhan ruang untuk parkir suatu kendaraan dengan nyaman dan aman.
Baca Juga : Banyak yang Belum Tahu Apa Itu Andalalin? Ini Manfaatnya
Perumusan Masalah
Dalam penanganan masalah parkir perlu dilakukan pendekatan sistematik yang didasarkan pada dua aspek utama. Kajian terhadap volume permintaan parkir dan kajian terhadap penyediaan fasilitas parkir. Besaran permintaan parkir pada suatu kawasan sangat dipengaruhi oleh pola tata guna lahan pada kawasan yang bersangkutan, sehingga di dalam penanganan masalah parkir harus pula diikuti dengan pengaturan mengenai pola tata guna lahan yang disesuaikan dengan rencana detail tata kota yang ada. Selain itu, mengingat besarnya bangkitan parkir yang sering mengakibatkan parkir liar pada badan jalan, maka diharapkan adanya persyaratan penyediaan fasilitas parkir minimum pada pusat kegiatan yang sudah ada ataupun pada pusat kegiatan yang akan baru di bangun.
Rekomendasi Penanganan
Langkah berikutnya setelah memperoleh informasi banyaknya SRP yang diperlukan adalah mendesain pola parkir dan lain sebagainya. Jalur sirkulasi serta titik akses jalan masuk dan keluar dengan memperhatikan tata letak area parkir juga dapat memengaruhi.