Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan. Dengan kepemilikian SLF, pengembang bisa melakukan proses penyerahan hak milik kepada pembeli, memulihkan masing-masing unit dan membuat akta akuisisi.
Profesional
Layanan yang diberikan oleh Andalalinku disampaikan oleh tim yang terdiri dari para profesional yang sangat terampil dan berpengalaman di bidangnya
Bergaransi
Andalalinku menjamin bahwa layanan yang mereka berikan akan memenuhi atau melebihi harapan pelanggan.
Harga Kompetitif
Andalalinku menawarkan harga yang kompetitif untuk layanan yang disediakan tanpa mengorbankan kualitas.
Project Partner
Konsultasi dengan Tim Kami
Isi form berikut untuk konsultasi mengenai perizinan Andalalin