Layanan Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan. Dengan kepemilikian SLF, pengembang bisa melakukan proses penyerahan hak milik kepada pembeli, memulihkan masing-masing unit dan membuat akta akuisisi.

Profesional

Layanan yang diberikan oleh Andalalinku disampaikan oleh tim yang terdiri dari para profesional yang sangat terampil dan berpengalaman di bidangnya

Bergaransi

Andalalinku menjamin bahwa layanan yang mereka berikan akan memenuhi atau melebihi harapan pelanggan.

Harga Kompetitif

Andalalinku menawarkan harga yang kompetitif untuk layanan yang disediakan tanpa mengorbankan kualitas.

Project Partner

Konsultasi dengan Tim Kami

Isi form berikut untuk konsultasi mengenai perizinan Andalalin